• Jl. Raya Karangploso Km.04, Malang, Jawa Timur 65152
  • (0341) 494052
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agromodern
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
284 dilihat       21 Agustus 2024

KOORDINASI LEMBAGA UJI PUPUK DAN PEMBENAH TANAH

Bandung, 21 Agustus 2024 - Direktorat Pupuk dan Pestisida, Dirjen PSP Kementan melaksanakan kegiatan Koordinasi Lembaga Uji Pupuk dan Pembenah Tanah. Dari BSIP Jawa Timur hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian, Rika Asnita, SP, M.Sc didampingi Irma Susanti, SP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjamin kualitas pelaksanaan Uji Efektivitas Pupuk Anorganik, Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah dan teknis pelaporannya. Lembaga uji harus mengikuti aturan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Permentan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Aturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan uji efektivitas dan pelaporan yang harus diikuti oleh seluruh lembaga uji, guna memastikan bahwa produk pupuk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas pupuk dan pembenah tanah yang beredar dapat terjamin, mendukung pertanian yang lebih berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para petani di Indonesia.

Prev Next

-


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    REFLEKSI DAN PEMBELAJARAN AKHIR: SEMINAR HASIL MAGANG MAHASISWA DI BRMP JAWA TIMUR
    01 Jan 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    MENGHARGAI DEDIKASI DAN LOYALITAS, BRMP JAWA TIMUR GELAR PELEPASAN PURNA BAKTI
    31 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    PERKUAT BUDIDAYA PETERNAKAN, KAMPUNG SEMAR ARJOSARI DALAMI AYAM KUB DI BRMP JATIM
    31 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    TINGKATKAN POSISI TAWAR PETANI, MELALUI WORKSHOP DUKUNGAN PENGEMBANGAN KORPORASI
    24 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    MENTAN AMRAN GELAR RAKOR PERCEPATAN HILIRISASI PERKEBUNAN DI JATIM
    24 Des 2025 - By Tim Humas

tags

BPSIP JATIM BSIP BSIP JATIM

Akreditasi Sertifikasi :

Kontak

(0341) 494052
(0341) 471255
[email protected]

Jl. Raya Karangploso Km.04
Desa Kepuharjo. Kec. Karangploso
Kabupaten Malang - Jawa Timur
Indonesia
65152

Website: https://jatim.brmp.pertanian.go.id

Callcenter WA: 0822-4158-0822 

© 2022 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur. All Right Reserved